Tugas Pokok dan Fungsi
KEPALA DINAS
Kepala Dinas mempunyai tugas membantu Bupati dalam memimpin, merumuskan, mengkoordinasikan, membina dan mengevaluasi penyusunan dan pelaksanaan urusan pemerintahan daerah di bidang Sosial, Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana serta melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan bidang tugasnya
SEKRETARIS
Sekretaris mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas dinas pada bidang kesekretariatan yang meliputi bidang umum, kepegawaian, keuangan dan perencanaan program, ketatausahaan arsip, kehumasan, pengelolaan barang milik daerah, serta melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan bidang tugasnya.
BIDANG REHABILITASI, PERLINDUNGAN, DAN JAMINAN SOSIAL
Bidang Rehabilitasi, Perlindungan, dan Jaminan Sosial mempunyai tugas membantu Kepala Dinas dalam merencanakan operasional, mengelola, mengoordinasikan, mengendalikan, mengevaluasi, dan melaporkan pelaksanaan tugas urusan rehabilitasi anak dan lanjut usia, rehabilitasi penyandang disabilitas, tuna sosial, dan korban perdagangan orang, pengelolaan data bencana, informasi sosial, perlindungan dan jaminan sosial, serta tugas-tugas lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan bidang tugasnya.
BIDANG PEMBERDAYAAN SOSIAL DAN PENANGANAN FAKIR MISKIN
Bidang Pemberdayaan Sosial dan Penanganan Fakir Miskin mempunyai tugas membantu Kepala Dinas dalam merencanakan operasional,
mengelola, mengoordinasikan, mengendalikan, mengevaluasi, dan melaporkan pelaksanaan tugas urusan pemberdayaan sosial dan
penanganaan fakir miskin serta tugas-tugas lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan bidang tugasnya.
BIDANG PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak mempunyai tugas membantu Kepala Dinas dalam merencanakan operasional, mengelola, mengoordinasikan, mengendalikan, mengevaluasi, dan melaporkan pelaksanaan tugas urusan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak serta tugas-tugas lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan bidang tugasnya.
BIDANG PENGENDALIAN PENDUDUK DAN KELUARGA BERENCANA
Bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana mempunyai tugas membantu Kepala Dinas dalam merencanakan operasional, mengelola, mengoordinasikan, mengendalikan, mengevaluasi, dan melaporkan pelaksanaan tugas urusanpengendalian penduduk, keluarga berencana, ketahanan dan kesejahteraan keluarga serta melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan bidang tugasnya.
